Sehari Usai Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan tersebut. Penahanan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan tersebut. Penahanan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

BERITACIKARANG.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopotnya dari jabatan tersebut. Penahanan dilakukan terkait dugaan keterlibatan Dadan dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Dadan keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (03/06) sore sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Saat digiring petugas, Dadan memilih diam dan segera masuk ke dalam mobil tahanan.

Bacaan Lainnya

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan wakil kepala BGN, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

BACA: Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menjelaskan bahwa penyimpangan tata kelola program MBG.yang dimaksud melibatkan yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Yayasan tersebut diketahui terafiliasi dan dimiliki oleh para tersangka, namun tetap lolos verifikasi melalui manipulasi sistem di portal mitra BGN.

“Yayasan-yayasan ini mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Proses verifikasi sengaja diatur agar mereka tetap lolos meski tidak memenuhi syarat,” ujar Syarief.

Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa. Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dibuat tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan dan diduga dipenuhi dengan praktik penggelembungan harga (mark up).

Penyimpangan tersebut mencakup sejumlah proyek pengadaan besar seperti 21.801 unit barang senilai Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.

Syarief menambahkan, saat ini ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait