BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2021, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiga Perda tersebut yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun 2020, Perda tentang Perubahan Kedua Pencegahan & Pengendalian Covid-19 dan Perda tentang Kepemudaan.
Setelah disampaikan laporan masing- masing juru bicara dari Badan Anggaran dan Pansus, dilakukan penandatangan persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah serta Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi.
“Pembahasan sudah dilakukan oleh Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) sehingga Perda telah disahkan atas persetujuan bersama. Semua ini untuk kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bekasi,” kata BN Holik Qodratullah, Jum’at (27/08).
Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Bekasi, Herman hanapi mengharapkan kedepannya agar terus saling mendukung antara Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bekasi, sehingga peraturan yang mesti didahulukan bisa segera ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bekasi.
“Kami minta dukungan penuh dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengawal program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” kata Herman. (BC)