Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp265 Juta dari Kejahatan Korupsi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang senilai Rp265 juta yang menjadi kerugian negara atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan tanah kas desa di Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru.

“Hari ini kami menerima utuh seluruh kerugian negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD (Tanah Kas Desa) tahun anggaran 2017,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Jum’at (27/08).

Bacaan Lainnya

BACA: Belum Setahun Menjabat, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Dibui

Dia mengatakan pengembalian uang kerugian negara atas penghitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat itu diserahkan terdakwa Camin Mulyadi yang menjabat mantan Kepala Desa Nagasari saat pengembangan penyidikan berlangsung.

“Terdakwa mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut secara bertahap, pertama sebesar Rp66 juta, kemudian saat sidang sebesar Rp159 juta,” katanya.

Ricky memastikan penyerahan uang kerugian negara ini tidak menghapuskan proses hukum yang kini sedang berjalan, sesuai ketentuan pasal 4 Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

“Kalau untuk meringankan hukuman bisa jadi tapi tidak menghentikan proses hukum terdakwa,” katanya.

Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Hatmoko mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Polres Metro Bekasi terhadap Martam yang menjadi kepala desa setelah terdakwa Camin Mulyadi.

Terdakwa Camin menyalahgunakan pengelolaan tanah kas desa yang dijadikan Pasar Pasir Kupang. Tanah seluas 6.000 meter persegi itu disewakan kepada dua perusahaan masing-masing CV Persada dan CV Blue Sistem selaku pengelola pasar.

“Uang hasil sewa ini seharusnya masuk ke kas desa namun oleh terdakwa tidak disetorkan dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.

Terdakwa dituntut pasal primer yakni pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 serta subsidair pasal 3 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

“Tuntutan minimal empat tahun (primer) dan subsidair tiga tahun. Sidang sedang berproses, besok Rabu 1 September 2021 agenda sidang penuntutannya,” kata dia (BC)

Pos terkait