Belum Setahun Menjabat, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Dibui

Martam (42) Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru digiring keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/07).
Martam Wijaya (42) Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru digiring keluar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (10/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menahan Martam (42) oknum Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Rabu (10/07).

Usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) Nagasari, Martam yang baru dilantik menjadi Kepala Desa pada tanggal 28 September 2018 lalu digiring keluar menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Cikarang.

Bacaan Lainnya

BACA: Soal Pengelolaan Tanah Kas Desa, DPMD Kabupaten Bekasi Minta Sesuai Aturan

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksya mengatakan alasan penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.

“Ini pelimpahan berkas perkara dari Unit Krimsus Polres Metro Bekasi. Untuk sementara, yang bersangkutan kita titipkan (sebagai tahanan sementara-red) di rutan sampai dengan administrasi lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Angga Dhielayaksya, Rabu (10/07).

Dia menambahkan, kasus yang menimpa Martam tidak ada kaitannya dengan kerugian negara. “Tidak ada, tersangka hanya memanfaatkan (menyalahgunakan-red) kewenangannya sebagai Kepala Desa,” ujar dia.

Diketahui, Kepala Desa Nagasari, Martam (42) diamankan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi . Ia ditangkap lantaran diduga menyalahgunakannya kewenangannya dengan meminta uang sewa Tanas Kas Desa (TKD) secara paksa kepada pengelola Pasar Pasir Kupang. Padahal sebelumnya, pengelola Pasar Pasir Kupang telah membayar uang sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada Kepala Desa sebelumnya.

Sayangnya, Martam tetap meminta uang sewa TKD dan mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang apabila pengelola pasar tidak mengikuti kemauannya. Karena merasa ketakutan atas ancaman Martam, akhirnya pengelola Pasar Pasir Kupang memberikan uang sebesar Rp 30 juta sesuai dengan permintaan Martam agar Pasar Pasir Kupang dapat tetap beroperasi dan tidak ditutup.

Akibat perbuatannya itu, Martam dilaporkan dan diamankan petugas dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada November 2018 lalu. Dari tangan Martam, petugas mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 30 juta yang disimpan di dalam dua buah amplop cokelat berisi uang masing-masing Rp. 15 juta, 1 bundel dokumen Peraturan Desa (Perdes) Nagasari tentang penetapan alih fungsi TKD Nagasari yang ditandatangai Carmin Mulyadi selaku Kepala Desa Nagasari periode sebelumnya serta 1 unit handphone dan 1 unit kendaraan Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi B 111 RMA.

Selain itu petugas juga turut menyita barang bukti dari saksi berupa 1 bundel Surat Perjanjain Kerjasama Sewa Guna Usaha TKD dengan nomor 07 tanggal 17 Maret 2017 antara Carmin Mulyadi (pihak pertama) dengan Pengelola Pasar Pasir Kupang (pihak Kedua) serta dua lembar kwitansi penerimaan uang masing-masing pada tanggal 17 April 2017 sebesar 127 juta dan pada tanggal 28 September 2018 sebesar Rp. 30 juta.

Martam yang belum genap setahun menjabat sebagai Kepala Desa Nagasari disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf (e) Undang-undang RI tentang tindak pidana pemberantasa korups dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan Unit Krimsus Polres Metro Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait