BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Seorang pria berinisial IK diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menjual obat – obatan daftar G secara ilegal di Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku diketahui memasarkan obat-obatan keras tersebut melalui media sosial dan melakukan transaksi di kolong warung nasi uduk.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan warga yang diterima melalui nomor WhatsApp Polsek Serangbaru pada Kamis, 5 Juni 2025. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serangbaru segera melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang berada di lokasi yang dilaporkan.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan barang bukti berupa tramadol sebanyak 24 butir, eximer 176 butir, trihexyphenidyl 3 butir, serta double Y sebanyak 4 butir,” ungkap AKP Hotma Sitompul, Senin (09/06). Barang bukti tersebut ditemukan di dalam plastik kresek hitam yang digantung di lokasi kejadian.
BACA: Polisi Ungkap Peredaran Obat Ilegal Berkedok Konter HP di Cikarang Barat
Selain obat-obatan ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600.000, satu unit ponsel milik pelaku, power bank warna hitam, dan kabel warna hitam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku memasarkan obat-obatan keras tersebut melalui media sosial maupun secara langsung di lokasi.
“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Serangbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hotma Sitompul. Pelaku kini terancam dijerat Pasal 138 ayat (2) dan (3) Yo Pasal 435 Yo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Hotma turue menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi melalui nomor WhatsApp Polsek Serangbaru. “Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS