BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menghentikan penuntutan kasus pidana terhadap seorang pedagang bakso berinisial HJS melalui mekanisme keadilan restoratif. HJS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat insiden pemukulan terhadap seorang anggota kepolisian.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa penghentian perkara ini ditandai dengan diserahkannya Surat Ketetapan Penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif yang diterbitkan oleh Kejari Kabupaten Bekasi dengan nomor TAP-4/M.2.31/Eoh.2/01/2025 kepada tersangka. Kasus ini semula didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP.
BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Kampung Restorative Justice
Surat ketetapan tersebut diterbitkan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan jajarannya menyetujui permohonan penghentian penuntutan dengan prinsip keadilan restoratif terhadap HJS.
Dwi Astuti memaparkan bahwa perkara bermula ketika HJS dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dari pasar menggunakan sepeda motor setelah membeli bahan dagangan bakso. Di tengah perjalanan, HJS melihat korban berselisih dengan pengendara motor lain di wilayah Kampung Tugu, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara.
Tersangka kemudian menegur korban karena dianggap menyebabkan kemacetan di jalan. Namun, teguran tersebut tidak diterima dengan baik oleh korban, sehingga terjadi adu argumen yang berujung pada tindakan pemukulan oleh HJS sebanyak dua kali.
“Sesudah insiden itu, tersangka sempat menawarkan korban untuk mendapatkan perawatan medis dan menyatakan kesediaannya bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban menolak tawaran tersebut sambil menunjukkan identitas dirinya sebagai anggota polisi,” ungkap Dwi, Selasa (21/01).
Kejari Kabupaten Bekasi kemudian mengupayakan langkah damai melalui keadilan restoratif pada Kamis 12 Desember 2024. Proses perdamaian tersebut dihadiri oleh tersangka, korban, keluarga tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak penyidik.
“Kami memfasilitasi upaya perdamaian, korban menyambut baik serta menerima permohonan maaf dari tersangka tanpa ganti rugi dalam bentuk apa pun. Keluarga tersangka, tokoh agama dan tokoh masyarakat dari lingkungan tersangka serta penyidik pun mendukung proses perdamaian tersebut,” tuturnya.
Dwi menegaskan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain bahwa HJS baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman pidana penjara terkait kasus ini tidak lebih dari lima tahun, dan perdamaian telah dicapai antara kedua belah pihak.
Selain itu, terdapat pertimbangan humanis mengenai keadaan tersangka yang merupakan kepala keluarga tidak mampu, dengan tanggung jawab menghidupi istri dan orang tua lanjut usia. HJS mencari nafkah sebagai pedagang bakso keliling dengan penghasilan yang tidak menentu, sehingga upaya ini bertujuan mencegah stigma negatif di lingkungan masyarakat.
“Di waktu yang bersamaan kami juga menghentikan penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka Emiliya alias Lia yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP serta Dedi Kurnia alias Wawan atas sangkaan Pasal 480 ke-1 KUHP,” ucapnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS