BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan paling cepat Rabu 15 April 2020 atau Kamis 16 April 2020.
BACA: Susul Jakarta, Kabupaten Bekasi Bersiap Terapkan PSBB
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti Video Confrence Meeting bersama jajaran Forkopimda dengan Gubernur Jawa Barat dan juga empat Bupati/Walikota lainnya di wilayah BODEBEK (Bogor Depok dan Bekasi) terkait dengan penerapan PSBB.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sedang melakukan finalisasi terhadap persiapan pemberlakuan PSBB yang akan mulai diterapkan sesuai kesepakatan bersama Gubernur dan Bupati/Walikota lainnya yaitu paling cepat Rabu atau Kamis ini,” kata Eka, Minggu (12/04).
Eka menjelaskan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan keputusan terkait persetujuan PSBB di lima Kabupaten/Kota yang menjadi penyangga DKI Jakarta dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), termasuk Kabupaten Bekasi.
“Kami tentu siap, termasuk juga dengan persiapan pemenuhan kebutuhan dasar berupa bantuan pangan dan tunai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada warga khususnya yang terdampak COVID-19 seperti tukang ojek, buruh harian lepas, pedagang asongan dan pekerja sector informal lainnya,” kata Eka.
Selain itu, bantuan lainnya seperti PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Presiden dan Bansos Provinsi akan digulirkan. “Tentunya ini menjadi focus utama kami agar pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat terdampak bisa dilaksanakan,” tandasnya. (BC)