Pria di Serang Baru Nekat Curi Truk Mantan Majikan, Ditangkap di Cirebon

Seorang pria berinisial FI (40) ditangkap polisi setelah nekat mencuri sebuah truk milik mantan majikannya di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Seorang pria berinisial FI (40) ditangkap polisi setelah nekat mencuri sebuah truk milik mantan majikannya di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU – Seorang pria berinisial FI (40) ditangkap polisi setelah nekat mencuri sebuah truk milik mantan majikannya di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. FI, yang diketahui bekerja sebagai sopir harian lepas, membawa kabur truk tersebut hingga ke wilayah Cirebon sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (07/03) lalu. Truk cold diesel dengan nomor polisi BH 8074 RU milik korban dilaporkan hilang saat terparkir di depan kontrakan di Kampung Cibenda, Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru.

Bacaan Lainnya

BACA: Pelanggaran Truk ‘Obesitas’ Mendominasi di Kabupaten Bekasi

“Pelaku terlebih dahulu menggandakan kunci kontak kendaraan milik mantan bosnya. Melihat ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur truk yang tengah terparkir di depan kontrakan,” ujar Kompol Seno.

Setelah berhasil mencuri truk tersebut, FI membawa kendaraan itu ke wilayah Cirebon dengan rencana untuk menjualnya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, aksi pelaku akhirnya terhenti setelah Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil menangkapnya di Cirebon.

“Kendaraan sempat dibawa kabur ke wilayah Cirebon, dan akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru,” tambah Seno.

Seno menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya bekerja sebagai sopir truk harian lepas di perusahaan milik korban. FI mengaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi dan berniat menjual truk tersebut di luar daerah.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa truk cold diesel dan kunci kontak kendaraan telah diamankan di Polsek Serang Baru,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait