BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Aparatur Polsek Cikarang mengamankan satu orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dengan inisial AW (37) di Kecamatan Cikarang Utara.
Kanit Serse Polsek Cikarang, AKP. Sukarman mengatakan bahwa penangkapan terhadap AW berawal dari adanya informasi wt tentang adanya penyalagunaan narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi bersama dua orang warga melakukan pengecekan dan penggledahan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di RT 06/01 Kp. Tanah Baru, Desa Karang Baru, Kecamatan Cikarang Utara.
“Dari hasil penggeledahan ternyata benar bahwa tersangka memiliki sabu dan sengaja diletakan di atas salon (speaker) dengan maksud untuk ditunjukan kepada teman-temannya kalau dia bisa mengadakan atau menyediakan sabu untuk dikonsumsi,” kata AKP. Sukarman, Kamis (24/11) pagi.
Informasi yang diperoleh kepolisian, kata AKP. Sukarman, barang haram yang dimiliki AW dibeli dari tersangka lainnya, yakni ER (DPO) dengan harga Rp. 500 ribu. “Tersangka juga mengaku jika telah menggunakan sabu terakhir sekitar satu bulan yang lalu,” ungkapnya.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi menambahkan bahwa saat ini urine dari tersangka AW sudah dikirimkan ke Laboratorium BNN dengan hasil postif sabu.
“Untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut, AW telah diamankan di Mapolsek Cikarang beserta barang bukti yang didapatkan didalam rumahnya berupa 1 plastik kecil berisikan serbuk putih diduga sabu seberat 0.24 gram dan satu buah sedotan yang digunakan oleh tersangka untuk menyendok sabu,” tandasnya. (BC)