Polsek Cikarang Pusat Lakukan Sosialisasi Hukum Kepada Siswa SMA

sosialisasi hukum yang dilakukan anggota polsek cikarang pusat di sman 1 cikarang pusat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT-Senin (18/4/2016) pukul 07.30 pagi tadi bertempat di SMAN 1 Cikarang Pusat, telah dilakukan sosialisasi Hukum berkaitan dengan Undang-undang (UU) RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dilakukan anggota Polsek Cikarang Pusat, Polresta Bekasi.

Sosialisasi bertujuan, agar anak anak memahami, bahwa teknologi (hendpone) yang ada pada genggaman mereka (siswa,red) dapat menjerat mereka ke permasalah Hukum apabila mereka tidak menggunakan sesuai dengan Norma, Etik dan aturan hukum yang berlaku, begitu juga tentang pemahaman terhadap UU Narkotika.

Bacaan Lainnya

“Ya, pada saat ini Polsek Cikarang pusat melakukan sosialisasi hukum kepada 750 siswa dan siswi SMAN 1 Cikarang Pusat, sosialisasi yang dilakukan sangat penting melihat perkembangan teknoligi sudah semakin canggih dan modern,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat Akp Bobby Kusumawardhana melalui Kanit Reskrim Ipda Bibilim.

Selain itu Pasal 20 UU no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Untuk itu sosialisasi ini sangat penting, agar anak-anak dapat memahami dan tidak menjadi pelaku atau korban karena ketidaktahuan mereka atas Hukum dan UU yang ada, jadi kita sebagai pihak Kepolisian juga wajib memberikan atau mensosialisasikan hal tersebut kepada anak-anak,” tandasnya. (nay)

Pos terkait