Ibu Muda di Tegal Danas Ini Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir dengan Cara Sadis

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka DF untuk membunuh bayinya, Senin (23/07).
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Somantri dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka DF untuk membunuh bayinya, Senin (23/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seorang ibu muda berinisial DF (20) tega membunuh bayinya usai melahirkan sendiri tanpa bantuan bidan di sebuah kontrakan di Kp. Tegal Danas Kaum RT 01 RW 05, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat pada Minggu (15/07) lalu.

BACA : Mayat Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah di Tegal Danas

Bacaan Lainnya

Sang bayi dibunuh dengan cara dicekik lehernya sampai kulitnya tersayat, lalu ari-arinya dipotong menggunakan pisau dan membuang jasadnya ke tempat sampah. Alasannya, DF malu karena sang buah hatinya itu lahir diluar ikatan pernikahan dengan sang kekasih.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Pusat AKP Somantri mengatakan kasus ini terungkap ketika penyidik mendapat informasi dari warga adanya penemuan sesosok mayat bayi di lokasi tersebut

“Saya yakin pelakunya orang sekitar karena di tumpukan sampah itu juga ditemukan bungkus pil EM yang berfungsi sebagai pelancar menstruasi ,” kata AKP Somantri, Senin (23/07).

Berbekal penemuan itu, penyidik kemudian menggeledah sejumlah rumah kontrakan yang ada di sana. Akan tetapi satu rumah kontrakan yang dihuni DF dalam keadaan terkunci.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan pemilik kontrakan setempat untuk membuka pintu rumah tersebut.

“Saat pintu dibuka, kami mendapati ceceran darah di dalam kamar mandi dan kamar tidur,” katanya.

Sementara itu Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Pusat, Iptu Bibilim mengatakan penyidik berhasil mengamankan DF di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat.

Persembunyiannya terungkap saat petugas menggali keterangan pemilik kontrakan dan mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) di kontrakan.

“Tersangka pergi menggunakan ojek online untuk menginap di rumah kerabatnya di daerah Cikarang Barat,” kata Iptu Bibilim.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, tayangan kamera CCTV, pakaian yang digunakan DF saat beraksi dan sebotol pembersih lantai milik pelaku.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 10 tahun. (BC)

Pos terkait