BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kepolisian Sektor Cikarang Pusat mengamankan seorang pria berinsial MA yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di sebuah kontrakan yang terletak Kp. Kandanggereng RT001/RW004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Pria berusia 38 tahun asal Desa Pasirtanjung itu diduga mencuri dua unit handphone milik korban, saat korban tengah tertidur lelap di dalam kontrakan dengan total kerugian mencapai Rp6 juta.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh menjelaskan kejadian ini bermula pada Rabu, 13 Mei 2026, sekitar pukul 22.15 WIB, ketika korban WS (21) bersama saksi D (34) tiba di kontrakan mereka dan langsung beristirahat.
BACA: Asyik Tidur Pulas, Zakaria Tak Sadar Ponselnya Digasak Maling
Namun, keesokan paginya, korban mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa barang-barang di dalam kontrakan, korban menyadari bahwa dua unit handphone miliknya telah hilang.
“Korban kemudian melaporkan insiden ini ke Mapolsek Cikarang Pusat dan laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti,” ujar Umboh, Kamis (21/05).
Polisi kenudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV dan mengumpulkan bukti-bukti lain di lokasi kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada MA sebagai terduga pelaku. Setelah diamankan dan diinterogasi, MA mengakui perbuatannya.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti terdiri dari dua unit handphone milik korban dan sepeda motor yang diduga digunakan pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Umboh menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib baik melalui Call Center 110 maupun Layanan CLBK Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan keamanan lingkungan dan berhati-hati terhadap barang-barang berharga agar tidak menjadi sasaran tindak kriminal,” kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Fredy Widya Permana menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan serupa.
Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, MA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Meski baru keluar dari lapas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan,” ungkapnya.
Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yakni menyasar kontrakan atau tempat tinggal pada malam hingga dini hari saat penghuni sedang beristirahat.
“Terduga pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk masuk ke area kontrakan lalu mengambil handphone atau barang berharga yang berada di dalam kamar maupun sekitar tempat tidur korban,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















