BERITACIKARANG.COM, TARUMAJAYA – Satu dari 3 orang tersangka pengeroyokan yang terjadi Kp. Tambun Permata RT 03/11 Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya ditangkap polisi, Senin (13/06). Pelaku yang ditangkap berinis AS (20).
Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla mengatakan bahwa pengroyokan tersebut terjadi pada Jum’at 4 Mei 2016 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban yang bernama Pendi (36) saat itu terlibat cekcok mulut dengan AZ (25) kemudian mendorongnya hingga terjatuh. Tidak menerima perlakukan Pendi, AZ memanggil dua orang rekannya yaitu AS dan RMT (23).
“Saat itu tersangka RMD dan AS langsung memegang kedua tangan Pendi. Sedangkan AZ langsung memukul muka Pendi dengan tangan kosong disusul RMD yang menghajar muka Pendi dengan besi,” kata Endang, Selasa (14/06) siang.
Saat itu, kata Endang, Pendi yang sudah jatuh tersungkur kembali menerima tinju dari AS sebanyak 4 kali ke arah muka Pendi. Aksi brutal 3 orang tersangkan itu kemudian dilerai oleh saksi yaitu Taryono, Suryadi dan Maisyuri (istri Pendi). “Ketiga orang tersangka itupun langsung melarikan diri,” jelas Endang.
Dari hasil penyelidikan, anggota kepolisian, berhasil mengetahui tempat tinggal AZ. Namun saat tiba di lokasi, Tim Buser Polsek Tarumajaya hanya mendapatkan AS sedangkan AZ dan RMD tidak ada.
“Guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka AS diamankan di Mapolsek Tarumajaya, sementara para tersangka lainnya masih dalam tahap pengejaran,” kata Endang. (DB)