BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Calon Wakil Bupati Bekasi, Moch. Dahim Arisi melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi kaitan dengan pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Rabu 18 Maret 2020 lalu.
Dahim mengatakan protes dilakukan karena namanya tak diakomodir oleh Penitia Pemilihan kendati telah mendapatkan rekomendasi dari DPP Partai Golkar dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
“Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Moch. Dahim Arisi, Senin (23/03).
Sebagaimana diketahui, dalam paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, hanya Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki yang diakomodir dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, nama Dahim Arisi telah direkomendasikan dua partai pengusung.
Atas hal itu, selain ke DPRD surat protes yang dibuatnya juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung dan Bupati Bekasi.
“Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama soal pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati yang bertentangan PP nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2,” jelasnya.
Kemudian yang ketiga, Penetapan Calon Wakil Bupati oleh Panlih DPRD tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.
Lalu, adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor: 132.32/920/OTDA tanggal 13 Maret 2020 dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 131/1536/Pemkam tanggal 13 Maret 2020 yang meminta untuk pemilihan Wakil Bupati ditunda.
“Oleh karena itu, saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional,” kata dia. (BC)