BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno menyoroti permintaan anggaran oleh PLN sebesar Rp. 12 Miliar untuk relokasi tiang listrik di sepanjang Jl. Raya Kalimalang. Ia pun mempertanyakan distribusi dana Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari PLN area Bekasi untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
BACA : Soal Pemindahan Tiang Listrik di Jl. Raya Kalimalang, PLN Butuh Rp. 12 Miliar
“Pemerintah Daerah bisa saja menganggarkan (untuk relokasi tiang listrik di sepanjang Jl. Raya Kalimalang-red), tetapi kita juga ingin menanyakan dana CSR PLN untuk masyarakat itu dikemanakan,” kata Taih Minarno, Kamis (21/12) pagi.
Menurut dia, besaran dana CSR yang dialokasikan kepada masyarakat di area kerja PLN, khususnya di Kabupaten Bekasi harus terpublikasikan kepada pemerintah daerah ataupun masyarakat Kabupaten Bekasi.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi itupun mendesak agar PLN menggunakan dana CSR dalam proses relokasi tiang listrik yang terpancang di sepanjang Jl. Raya Kalimalang dari perbatasan Kota Bekasi hingga Tegal Danas.
“Itu kan untuk kepentingan masyarakat memangnya untuk kepentingan perorangan. Pencabutan tiang listrik jadi tidak ada salahnya menggunakan CSR,” ucapnya.
Dalam waktu dekat, sambungnya, DPRD Kabupaten Bekasi pun akan segera memanggil pihak PLN untuk untuk memperjelas aliran dana CSR yang diberikan PLN kepada masyarakat Kabupaten Bekasi. (BC)