BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Anggota Satnarkoba Polresta Bekasi mengamankan sebuah truk jenis Hino dengan nomor polisi BM 8254 DF yang terpakir di dekat kontrakkan yang dijadikan gudang ganja di Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
BACA : Tersangka Pengedar 263,5 Kg Ganja Terancam Hukuman Mati
Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo mengatakan bahwa truk milik perusahaan perkebunan sawit di Riau itu diduga kuat digunakan oleh tersangka DD (27) untuk menyelundupkan 263,5 Kg ganja dari Aceh ke Cikarang.
“Jadi di bagian belakang truk itu lantainya dimodifikasi menyerupai bagasi dan ganja-ganja itu disimpan di bawah. Sedangkan untuk menutupi ganja itu ditutup pakai besi sebagai alas lantainya sehingga truk terlihat kosong dan tidak menimbulkan kerucigaan saat dibawa kesini (Cikarang-red),” kata Heru, Jum’at (26/08).
Saat ini truk berwarna hijau beserta mobil jenis BMW warna silver dengan nomor polisi B 1133 SM milik tersangka S (37) yang ikut diamankan saat penggerebekan gudang ganja itu, disimpan di Mapolresta Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tersangka SU yang diduga otak dari tiga pengedar yang sudah ditangkap sebelumnya yaitu DI, DD dan S. Tersangka masih dalam pengejaran petugas,” kata dia. (BC)