Pengusaha Tak Bisa Bangun Pabrik & Perumahan Sembarangan Lagi di Kabupaten Bekasi

penetapan perda rdtr kabupaten bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi Perda. Persetujuan penetapan Perda ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang berlangsung pada Rabu (10/05) kemarin.

BACA : Pansus XIX DPRD Kabupaten Bekasi Bahas RDTR di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus XIX DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan dengan ditetapkannya Perda RDTR, maka kedepannya tidak ada pembangunan pabrik atapun pemukiman di luar zona yang telah ditetapkan.

“Jadi nantinya tidak bisa lagi pengusaha membangun pabrik, membangun pemukiman di sembarang tempat. Jadi sudah ada zona-zonanya yang ditetapkannya, tidak bisa sembarangan ,” kata Taih.

BACA : Rencana Detail Tata Ruang Mulai dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi

Sementara itu Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin saat ditemui usai sidang paripurna mengatakan melalui Perda RDTR, maka pola tata ruang di Kabupaten Bekasi bisa diatur lebih detail. “Yang jelas dengan adanya RDTR ini tentunya akan lebih mendetilkan lagi tata ruang kita,” ucapnya.

Menurut dia, Perda RDTR merupakan salah satu acuan untuk penerbitan izin, khususnya izin yang menyangkut pemanfaatan tata ruang. Dalam Perda tersebut dibahas mengenai perutukan tata ruang dan penentuan zonasinya.

“Jadi berdasarkan kedua hal itu, kita bisa menentukan apakah di satu lokasi bisa dilakukan kegiatan tertentu atau tidak,” tandasnya. (BC)

Pos terkait