Pansus XIX DPRD Kabupaten Bekasi Bahas RDTR di Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo

perda rdtr
perda rdtr

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Panitia Khusus (Pansus) XIX DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo untuk membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

BACA : Rencana Detail Tata Ruang Mulai dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan kerjanya, Ketua Pansus XIX DPDR Kabupaten Bekasi, Taih Minarno berserta rombongan menyambangi Kantor DPRD Kota Surabaya dan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

“Jadi Kunjungan Kerja Pansus XIX DPRD Kabupaten Bekasi ini dimaksudkan untuk membahas dan mengambil pelajaran dari Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo yang telah memiliki Perda RDTR,” kata Taih Minarno, Rabu (26/04).

Ia menjelaskan dalam  kunjungannya, Anggota Pansus XIX menanyakan berbagai macam hal terkait dengan penyusunan RDTR seperti bagaimana mekanisme konsultasi publik terkait dengan RDTR dan Peraturan Zonasi, bagaimana mengukur batasan luasan terkait dengan kawasan fungsional serta bagaimana menindak apabila ada kasus lokasi pabrik di luar kawasan industri, dll.

“Pansus XIX masih akan melakukan beberapa tahapan pembahasan, seperti halnya rapat internal Pansus, Tinjau Lapang, rapat koordinasi dengan instansi terkait dan publik hearing guna menampung masukan dan aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris memastikan bahwa Pansus XIX akan berhati-hati dalam menyusun RDTR karena harus mampu mengakomodir kepentingan masyarakat sekaligus perkembangan wilayah pada masa mendatang. (BC)

Pos terkait