BERITACIKARANG. COM, CIKARANG PUSAT – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan DH (22) di Kp. Gombong Poncol Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara pada Minggu (18/02) lalu.
BACA : Polisi Tembak Mati Pelaku Penembakan di Pasir Gombong
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan kasus ini terungkap saat polisi lebih dulu mengamankan Y dan A pada Minggu (25/02) lalu.
“Saat itu, petugas menangkap mereka saat hendak mencuri sepeda motor warga di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di RS. Polri Kramat Djati, Rabu (28/02) siang.
Kepada polisi, kata dia, keduanya kemudian membeberkan dua rekannya yang lain berinisial I dan AR. Bahkan mereka menceritakan, pelaku I pernah melepas tembakan ke salah seorang pemuda di daerah Pasir Gombong.
“Rupanya pemuda yang ditembak itu adalah DH, korban penembakan yang terjadi pada Minggu (18/02) lalu,” katanya.
Berbekal keterangan Y dan A, polisi bergegas ke rumah kontrakan I dan AR pada Selasa (27/02) malam. Dalam penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan I sedangkan rekannya AR berhasil melarikan diri.
“Saat diminta menunjukkan pistolnya, I berupaya melukai petugas. Karena dianggap membahayakan anggota, maka kami menembaknya dua kali di bagian dada,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Y dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (BC)