BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebagai langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Diseases (COVID-19) Pemerintah Kabupaten Bekasi menginstruksikan penutupan sementara seluruh objek wisata di wilayahnya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran bernomor 356.4/SE-28/Dispar/2020 yang telah dikeluarkan Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut disampaikan kepada pelaku usaha jasa kepariwisataan yang bergerak di bidang arena bermain anak, tempat wisata, balai pertemuan ataupun spa dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan pelaku usaha jasa kepariwisataan untuk dapat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usahanya untuk melaksanakan hal ini serta mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/03).
Kemudian khusus bagi seluruh pelaku usaha tempat hiburan malam seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music diinstruksukan segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait COVID-19 di Kabupaten Bekasi. Masyarakat dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Encep S Jaya menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperdomani surat edaran tersebut.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat memperdomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” tutupnya. (***)