Pemkab Bekasi Dukung Langkah KPK Berantas Praktik Korupsi

DPMPTSP Kabupaten Bekasi
DPMPTSP Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT –  Pemerintah Kabupaten Bekasi mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pemberantasan korupsi.

“Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung gerakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK dan selalu siap untuk bekerja sama,” kata Kepala Bagian Humas Protokol Pemerintah Kabupaten Bekasi, Edward Sutarman, Selasa (16/10).

Bacaan Lainnya

Mengenai skandal suap perizinan Meikarta, Edward menyatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi prihatin atas apa yang terjadi. Pasalnya, kondisi ini terjadi ditengah upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sedang giat menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Mengenai proses hukum yang berjalan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” kata dia.

Terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, Edward memastikan roda pemerintahan akan tetap berjalan normal khususnya pelayanan publik kepada masyarakat, tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kami sedang berkordinasi dengan Pemerintah Provinsi khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyerapan anggaran dikarenakan kekosongan jabatan dari pejabat yang terkait permasalahan tersebut,” kata Edward.

Sebegaimana diketahui, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka terkait dengan dugaan skandal suap perizinan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Mereka adalah B‎illy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group dan dua konsultan Lippo Group‎, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama. Seluruhnya sebagai pemberi suap.

Ada pun tersangka ‎penerima suap adalah Neneng Hassanah Yasin selaku Bupati Bekasi, Jamaludin selaku Kepala Dinas Pemkab Bekasi, Sahat M Nohor selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, dan Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

Sejauh ini, pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng Hassanah Yasin dan anak buahnya sebesar Rp 7 miliar. Uang itu diberikan Lippo Group kepada Neneng Hassanah Yasin melalui para kepala dinas. Lippo Group menjanjikan pemberian fee pengurusan izin sebesar Rp 13 miliar.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga, dibutuhkan banyak perizinan. (BC)

Pos terkait