BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Bank BJB untuk menyukseskan program penerapan Pembayaran Pajak Online Tahun 2017. Acara tersebut diselenggarakan di gedung Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Rabu (24/05) kemarin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman itu dilakukan oleh Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dengan Direktur Komersial Bank BJB Suhartini serta disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Uju, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Muhyidin dan Kepala Perangkat Daerah lainnya.
BACA : Dewan Minta Pemkab Bekasi Terapkan e-Goverment dalam Pelayanan Publik
Dalam sambutannya, Bupati Bekasi mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini terkait dengan program pelayanan pembayaran pajak digital, tentunya hal ini akan mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak serta mempermudah dalam penyampaian laporan.
“Hal ini tentunya berpengaruh untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dan secara otomatis Kesejahteraan pegawai pun meningkat,” kata Neneng dalam sambutannya.
Kemudian Direktur Komisaris Bank BJB Suhartini pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Bank BJB meraih peringkat 14 dari 114 dalam hal pelayanan tentunya hal ini atas kerjasama dan hubungan baik yang telah terjalin antara Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Bank BJB. Di akhir sambutannya Suhartini mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi yang telah memberi kepercayaan kepada bank BJB.
Acara diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh kedua belah pihak dan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dan cindera mata antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Bank BJB Cabang Cikarang. (HUM)