Pembacok yang Tewaskan Pemotor di Tanjakan Bukit Cinta Dibekuk Polisi

Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan berhasil menangkap pelaku pembacokan di Tanjakan Bukit Cinta, Jl. Raya Kodam Jaya Desa Sukadami Kecamatan Cikarang Selatan.

Pelaku berinisial A (24) warga Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru. Ia menganiaya R (28) karyawan PT Frina Lestari Nusantara, warga Perumahan Pasir Raya Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru hingga meregang nyawa di RS Budi Asih akibat dibacok senjata tajam jenis celurit pada Senin 27 November 2017 silam.

Bacaan Lainnya

“Kasus ini sebetulnya sudah lama dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan sempat terkendala karena minimnya saksi di lokasi kejadian serta tidak adanya CCTV sebagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Senin (17/09).

Alin menjelaskan kasus ini akhirnya terungkap setelah pada tanggal 8 September 2018 lalu Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi bahwa pelaku pembacokan di Tanjakan Bukit Cinta telah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat atas informasi yang disampaikan S (42) saksi kunci sekaligus mantan majikan pelaku.

“Tersangka selanjutnya kita bawa ke Polsek Cikarang Selatan untuk diperiksa oleh penyidik,” ungkapnya.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah melakukan pengiayaan terhadap korbannya di tanjakan bukit cinta sekitar bulan November 2017 silam dengan menyabetkan celurit yang dibawanya sebanyak 1 kali ke bagian depan tubuh korban, tepatnya di bagian tulang rusuk bagian bawah.

“Tersangka melakukan aksinya dibonceng oleh rekannya. Penyidik masih menggali informasi mengenai keberadaan orang yang memboncengnya,” kata Alin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)

Pos terkait