BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran untuk ganti rugi lahan dan bangunan bagi masyarakat yang akan terkena dampak pelebaran Jl. Raya Cikarang – Cibarusah.
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah dialokasikan melalui APBD murni di tahun 2017 sekitar Rp. 48 – 50 miliar.
“Jadi Pemkab Beksi ini sekarang sudah mengalokasikan dana untuk pembebasan lahan pelebaran Jl. Raya Cikarang – Cibarusah melalui APBD Murni 2017,” kata Rohim.
“Mudah-mudahan di tahun ini pembebasan lahannya selesai sehingga kemudian di akhir tahun ini sudah bisa dibangun konstruksi jalannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena statusnya ini kan Jalan Provinsi,” imbuhnya.
Pembebasan lahan, lanjutnya, akan dilakukan bagi masyarakat yang terkena dampak pelabaran jalan di dua Kecamatan yakni di sekitar Kecamatan Cikarang Selatan dan Serang Baru.
“Kita fokuskan dari Desa Sukadami hingga Desa Serang Baru, karena memang titik kemacetannya kan ada disini,” kata dia. (BC)