Pedagang Diminta Tunda Bayar Angsuran Kios di Pasar Induk Cibitung

Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dalam rangka membasah permasalahan Pasar Induk Cibitung dan nasib para pedagang pasca terjadinya konflik internal pelaksana kegiatan revitalisasi yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo, Jum'at (03/03).
Rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dalam rangka membasah permasalahan Pasar Induk Cibitung dan nasib para pedagang pasca terjadinya konflik internal pelaksana kegiatan revitalisasi yaitu PT Citra Prasasti Konsorindo, Jum'at (03/03).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan pembayaran angsuran untuk kios di Pasar Induk Cibitung ditunda. Pedagang diminta tidak lagi membayar angsuran kepada pengembang untuk menghindari kerugian.

Keputusan ini ditetapkan setelah adanya konflik internal perusahaan pengembang proyek revitalisasi pasar hingga berujung di pengadilan. Atas dasar itu, pemerintah daerah menetapkan penundaan pembayaran hingga proses hukum di pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan agar seluruh pembayaran yang 30 persen oleh pedagang itu ditunda sementara. Ini untuk menghindari adanya potensi kerugian yang diderita pedagang,” ucap Pelaksana tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (03/03).

Seperti diketahui, revitalisasi Pasar Induk Cibitung dilakukan melalui skema Build, Operate, Transfer (BOT) senilai Rp200 miliar oleh PT Citra Prasasti Konsorindo Cabang Sampang.

Untuk menempati lokasi hasil revitalisasi ini, pedagang telah membayar uang muka sebesar 10 persen dari total harga kios sekitar Rp 120 juta. Belakangan, muncul konflik internal di mana PT Cipako Cabang Sampang dibubarkan secara sepihak oleh PT Citra Prasasti Konsorindo  pusat.

Konflik ini lantas berdampak pada pedagang yang kemudian diminta membayar 30 persen dari total harga kios. Jika tidak, lapak yang sebelumnya untuk pedagang eksisting ini, dijual ke pedagang lain.

Kondisi ini membuat pedagang khawatir kehilangan lapaknya. Di sisi lain, pedagang juga khawatir jika membayar 30 persen, mereka akan merugi. Pasalnya, antara pengembang pusat dan cabang itu sedang bertarung di meja hijau.

Untuk itu, Gatot menegaskan pembayaran ditunda sampai proses pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Maka sudah ada keputusan di mana sikap Pemkab Bekasi sepenuhnya berpihak pada pedagang. Kami tidak mencampuri urusan internal pengembang,” ucap dia.

Salah seorang pedagang, Santoso, mengaku bingung dengan desakan harus membayar 30 persen di tengah ketidakpastian. Dia berharap persoalan ini segera terselesaikan dan bisa berjualan di lapak baru.

“Bayar 30 persen tapi pengembang masih di pengadilan. Kalau bayar ke pusat, terus pihak pusatnya kalah, uang kami bagaimana. Makanya saya ikuti apa kata pemerintah dan ingin segera ke lapak baru, soalnya di penampungan sekarang memprihatinkan,” ucap dia.

Ketua Komisi II Kabupaten Bekasi, Sunandar mendukung sikap pemerintah daerah menunda pembayaran sebelum proses hukum rampung. “Kami akan memfasilitasi yang menjadi persoalan. Namun dengan sikap agar tidak membayar dulu sudah positif. Tinggal bagaimana pengawasan di lapangan bisa dilakukan,” kata dia. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait