Perusahaan Pemenang Tender Revitalisasi Berpolemik, Bagaimana Nasib Pedagang Pasar Induk Cibitung?

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat melakukan sidak untuk mengecek pengerjaan fisik proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung, Selasa (14/02).
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo saat melakukan sidak untuk mengecek pengerjaan fisik proyek pembangunan Pasar Induk Cibitung, Selasa (14/02).

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG  –  Ribuan pedagang Pasar Induk Cibitung terbengkalai dan terancam gagal direlokasi akibat konflik internal perusahaan pemenang tender yang mengerjakan proyek revitalisasi pasar tersebut.

Pasalnya, kini terdapat dua perusahaan yang mengklaim berhak mengerjakan proyek senilai kurang lebih Rp200 miliar tersebut, yakni PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang dan pusat.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, progres pembangunan pasar terhambat. Lapak baru yang seharusnya bisa ditempati pada Januari lalu, saat ini masih belum rampung. Para pedagang pun harus gigit jari menanti proses penyelesaian dari perusahaan tersebut.

Soekarno (40) seorang pedagang tomat menjelaskan para pedagang sudah tak kuat untuk bertahan di lokasi penampungan sementara yang terletak di belakang pasar.

“Di sana enggak ada yang beli. Karena aksesnya susah, jalan kecil, becek, kalau hujan banjir. Pembeli malas ke sana. Maunya buru-buru pindah,” ungkap Soekarno, Selasa (14/02).

Akibatnya, para pedagang kerap merugi. Selain itu, mereka juga tetap harus menanggung biaya iuran kepada kedua belah pihak yang saling mengklaim sebagai pengelola pasar.

“Jadi banyak surat yang masuk ke pedagang, katanya harus bayar ke anu, ke situ. Lah kami pedagang bingung mana pihak yang benar,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengakui terjadi wanprestasi pada pengerjaan proyek yang tak sesuai dengan surat perjanjian antara Pemkab Bekasi dan PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang selaku pemenang tender.

Hal itu dikarenakan PT Citra Prasasti Konsorindo pusat telah mengambil alih proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung secara sepihak meski Pemkab Bekasi belum melakukan adendum.

“Kenyataannya di lapangan ditemukan wanprestasi. Proyek yang seharusnya dikerjakan oleh PT PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang, tapi sekarang dikerjakan oleh pusat,” kata Gatot.

Pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk saling menjelaskan duduk perkara. Selain itu, permasalah internal itu juga akan dilaporkan kepada Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan untuk kemudian dibahas oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

“Perjanjian ini berangkatnya dari TKKSD, inisiatifnya dari Dinas Perdagangan. Hasil temuan ini akan kami laporkan ke pimpinan, kemudian akan kami bahas di TKKSD untuk rekomendasi atau keputusan final,” ucapnya.

Gatot menambahkan apabila hal seperti ini terjadi, maka penyelesaian kasusnya harus mengikuti prosedur hukum berdasarkan undang-undang.

“Apabila ada perselisihan diawali dari wanprestasi, kami sudah menemukan wanprestasi di sini, mitra kami (PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang) diberikan kewajiban menjaga aset Pemda, tapi diserobot pihak lain tanpa ada adendum. Ada tahapan undang-undang yang harus dilalui. Kalau tidak selesai dengan musyawarah mungkin harus dengan proses pengadilan,” tutur Gatot.

Ia berharap nantinya keputusan yang diambil bisa mengutamakan kepentingan 2.500 pedagang. Pasalnya, kontrak yang diajukan tak hahya terjait pembangunan, namun juga pengelolaan pasar dan pedagang selama 30 tahun kedepan.

“Ini bukan hanya berbicara pembangunan fisik saja. Tapi juga pengelolaan jangka panjang. Saya tidak membela siapa pun, tapi harap keputusannya nanti akan berpihak kepada para pedagang itu sendiri,” ujarnya.

Wakil Manager PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang, Erwin mengakui pihaknya melakukan wanprestasi pada proyek revitalisasi Pasar Induk Cibitung ini. Sejak dua bulan lalu, tidak bisa melanjutkan pekerjaan karena kisruh internal perusahaan. Bahkan, ada sejumlah intimidasi yang dialami para pekerja.

Hal itu dikarenakan PT Citra Prasasti Konsorindo cabang Sampang ditutup secara sepihak oleh pusat tanpa musyawarah. Oleh sebab itu, PT Citra Prasasti Konsorindo pusat merasa berhak mengambil alih kontrak kerja anak perusahaannya.

“Karena ada berbagai upaya ini jadi kami tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Kalau dibilang wanprestasi ya memang kondisinya demikian. Tinggal nanti bagaimana kami mempertanggungjawabkannya,” ucap dia.

Erwin menjelaskan akibat kisruh ini pembangunannya terhambat. Seharusnya, pada Februari ini pembangunan telah mencapai 90 persen. Namun Erwin mengaku saat ini pembangunan baru mencapai 75 persen. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait