BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno meminta orang tua siswa untuk segera melapor jika ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai sekolah, baik SD, SMP maupun SMA dan SMK Negeri di Kabupaten Bekasi ke Dinas Pendidikan.
“Sampai saat ini laporan yang masuk, dugaan kegiatan pungli terjadi di salah satu sekolah negeri di Babelan,” kata pria yang baru menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ia pun, mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan mendesaknya agar pihak inspektorat di Dinas Pendidikan yaitu Aparatur Pengawasan Internal Pemerintahan (APIP) untuk memeriksa laporan dugaan pungli tersebut.
“Karena yang memiliki kewenangan untuk memeriksa kebenaran dugaan pungli itu adalah APIP atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan,” jelasnya.
Apabila tindakan pungli itu benar terjadi, kata Nyumarno, maka pihak inspektorat harus melakukan tindakan tegas dengan memberikan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku terhadap oknum tersebut.
“Siapapun itu apabila oknum tersebut terbukti maka wajib diberikan sangsi oleh inspektorat dari mulai teguran lisan dan lain sebagainya. Kalau perlu pecat saja supaya ada efek jera,” kata dia. (BC)