BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Seorang laki-laki paruh baya diamankan polisi setelah berhasil diringkus warga karena mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (12/09) pagi.
Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana menjelaskan pria paruh baya tersebut berinisial ET Bin Y (58) warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka lainnya, yakni AM yang beralamat di Bogor,” kata Bobby.
Tersangka ET diberikan uang palsu sebesar Rp. 3 juta oleh AM dan diiming-imingi akan membagi dua uang kembalian jika berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.
“Tersangka E membelanjakan uang palsu pecahan Rp. 100 ribu ke warung pertama. Ia membeli rokok 2 bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp. 66 ribu,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp. 83 ribu.
“Saat itu pemilik warung, yakni MR curiga dengan uang yang diberikan tersangka dan setelah diamati ternyata uang tersebut adalah uang palsu. Warga pun kemudian menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polsek Tambun,” ungkapnya,
Guna pengusutan lebih lanjut, sambungnya, kepolisian mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp. 100 ribu, 3 bungkus rokok dan uang hasil kembalian sebesar Rp. 149 ribu. (BC)