Pemkab Bekasi ‘Klaim’ Meikarta Tak Salahi Tata Ruang. Kok Bisa?

Kepala Bidang Pembagunan Fisik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, EY. Taufiq
Kepala Bidang Pembagunan Fisik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, EY. Taufiq

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar saat rapat Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Daerah (BKPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu menegaskan kelanjutan pembangunan Kota Meikarta harus menunggu rampungnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Selama menunggu proses rampung, segala bentuk kegiatan pengerjaan di areal itu wajib dihentikan.

BACA : RDTR Kabupaten Bekasi Belum Jelas, Dedi Mizwar : Meikarta Harus dihentikan

Bacaan Lainnya

Deddy Mizwar yang juga menjabat sebagai Ketua BKPRD memerintahkan agar penyusunan RDTR yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terus berkoordinasi dengan BKPRD Jabar. Hal itu perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tumpang tindih apalagi kesalahan tata ruang dengan Provinsi dan Nasional.

Sebagaimana diketahui, pihak Lippo Group selaku pengembang Kota Meikarta sesumbar bahwa Kota Meikarta akan dibangun di atas lahan seluas 500 hektare dan memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan luas 100 hektare. Namun, hingga saat ini Kota Meikarta baru mengantongi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektar yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi per tanggal 12 Mei 2017 atau selang satu hari sebelum pihak pengembang melakukan launching pemesanan perdana apartemen Kota Meikarta yang dilaksanakan di Maxxbox Orange County, Lippo Cikarang.

BACA : Rencana Detail Tata Ruang Mulai dibahas di DPRD Kabupaten Bekasi

Kepala Bidang Fisik di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kabupaten Bekasi, EY. Taufiq  menjelaskan pembangunan Kota Meikarta di atas lahan seluas 84,6 hektar tersebut, diklaim tidak melanggar Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Sementara lahan lainnya, masih menunggu pembahasan di Provinsi.

“Sebetulnya itukan menurunkan dari lahan industri ke perumahan, sebetulnya nggak ada masalah, tinggal kebijakan dari provinsi mau nggak dengan kondisi seperti itu, karena yang membahasanya kan Provinsi. Provinsi juga bukan sendirian, kan ada BKPRD juga,” kata EY. Taufiq, Selasa (12/09).

BACA : Pengusaha Tak Bisa Bangun Pabrik & Perumahan Sembarangan Lagi di Kabupaten Bekasi

Kaitan dengan disetujui atau tidaknya sisa lahan pembangunan Meikarta, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan sepenuhnya kepada  Pemprov Jabar.  “Pada prinsipnya, Ibu Bupati mengatakan kalau memang dari provinsi tidak mengizinkan ya sudah,tetapi kalau yang 84,6 hektar sih kan memang sudah, tinggal sisanya saja,” ucapnya.

Ia pun memastikan bahwa sesuai intruksi Wakil Gubernur, maka proyek Kota Meikarta harus dihentikan sementara hingga keseluruhan perizinan terpenuhi. “Kalau nggak boleh dibangun dulu, itukan memang prosedurnya seperti itu. Secara aturan, dia kan harus minta izin terlebih dahulu setelah itu baru keluar IMB baru dia bangun. Itu yang dimaksud Pak Wakil Gubernur, karena belum memenuhi prosedur perizinan,” kata dia.(BC)

Pos terkait