Maling Motor di Serang Baru Ditangkap Setelah 5 Kali Beraksi

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, SERANG BARU  – Seorang pria berinisial HS (30) warga Kp. Jatimulya, Keluarahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan diamankan Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serang Baru.

Kepala Kepolisian Sektor Serang Baru, AKP. Somantri menjelaskan tersangka HS ditangkap usai melancarkan aksinya di Kp. Ceper RT 002/ 001 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru pada tanggal 19 Mei 2021 lalu.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melihat kendaraan korban sedang dipanasi di depan ruko. Kemudian motor diambil tetapi saat berusaha membawa kabur motor tersebut pelaku terjatuh hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata AKP. Somantri, Senin (24/05).

Dari hasil pemeriksaan sementara, selain di Serang Baru tersangka mengaku jika sebelumnya telah melakukan aksi serupa di empat lokasi lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi. Barang hasil curian terdiri dari sepeda motor hingga handphone.

“Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta,” tuturnya.

Somantri menambahkan dalam melancarkan aksinya, HS tidak seorang diri, melainkan dibantu rekannya yang berinisial BU. Hingga kini petugas kepolisian masih memburunya.

“BU ini  bertugas sebagai joki, menunggu di motornya sambil mengamati situasi sementara HS yang bertugas sebagai eksekutor,” tuturnya.

Atas perbuatannya, HS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kasusnya masih kita kembangkan,” kata Somantri. (BC)

Pos terkait