BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Jajaran anggota Polsek Tambun mengamankan satu dari tiga orang pencuri handphone berinisial APP (17). Selain itu, barang bukti berupa telfon genggam milik korban berhasil disita petugas kepolisian dari tangan tersangka.
Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Tri Mulyono menjelaskan peristiwa bermula ketika korban yang bernama Subur Burhanudin (23) warga Desa Jejalen Jaya, Kecamatan Tambun Utara tengah berdiri di depan pintu keluar salah satu tempat wisata di Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Kamis (20/04) sore sekitar pukul 18.15 WIB.
“Saat itu, korban tengah berada di TKP dan sedang menunggu untuk dijemput oleh temannya yang bernama Nikin,” kata Iptu Tri Mulyono, Jum’at (21/04) pagi.
Tidak lama kemudian, sambungnya, korban dihampiri oleh tiga orang tidak dikenal yang datang menggunakan sebuah sepeda motor. Saat itu, tersangka meminta telfon genggam dan tas yang dibawa oleh korban.
“Saat itu korban mecoba mempertahankan namun salah satu pelaku menarik paksa telfon genggam sehingga terjadi tarik menarik. Salah satu pelaku yang lain, menyabetkan sebuah celurit hingga mengenai pergelangan tangan korban dan mengalami luka,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, korban spontan berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh warga. Salah seorang tersangka, yakni APP berhasil dibekuk oleh warga, lalu dijemput oleh petugas patroli Polsek Tambun. Saat ini, tersangka diamankan dan barang bukti diamankan di Polsek Tambun guna dilakukan pengsutan lebih lanjut. “Kepolisian juga masih memburu dua tersangka lainnya yang kini menjadi DPO,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan setiap pelaku kejahatan yang sudah meresahkan masyarakat akan diproses meskipun tersangka yag berhasil diamankan masih dibawah umur. “Tetap kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku meskipun tersangka masih di bawah umur,” tandasnya. (BC)