Libur Lebaran, Pelayanan Publik di Kabupaten Bekasi Tetap Berjalan

Damkar Kabupaten Bekasi
Damkar Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Tahun ini Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mendapatkan tambahan cuti Lebaran 3 hari. Kemudian selama masa libur Lebaran, perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat tidak libur.

BACA: Pemkab Bekasi Siagakan 11 Posko Kesehatan Gratis di Jalur Mudik

Bacaan Lainnya

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Carwinda menuturkan  berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019, bahwa pelaksanaan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 sampai dengan 6 Juni 2019. Sedangkan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.

“Jadi cuti bersama bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 ini hanya 3 hari. Sehingga pada Senin tanggal 10 Juni ASN sudah masuk kerja seperti biasa,” kata Carwinda saat ditemui usai menghadiri pemusnahan minuman keras di halaman Polres Metro Bekasi beberapa waktu lalu.

Penambahan cuti  tahunan setelah cuti bersama diakui Carwinda tidak direkomendasikan. Pengecualian hanya diberikan bagi pegawai yang pada saat cuti bersama harus tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak menikmati cuti bersama.

“Karena kan ada perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat saat libur lebaran seperti pelayanan di rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, dinas perhubungan dan lainnya,” kata dia.

Oleh karenanya, Carwinda meminta  perangkat daerah, instansi dan atau unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat membuat pengaturan jadwal atau sistem shift agar pelayanan tetap berjalan optimal. (BC)

Pos terkait