BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Lapas Kelas IIA Cikarang telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan makanan kepada narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana.
BACA: Lapas Cikarang Berikan Penguatan Kapasitas dan Integritas Petugas Pengamanan
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi menjelaskan sejak diberlakukannya peraturan tersebut, pihaknya telah berkomitmen untuk memastikan bahwa para Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Cikarang mendapatkan makanan yang berkualitas dan bergizi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka meningkatkan pelayanan makanan, Lapas Cikarang telah melakukan beberapa perubahan penting yaitu dengan secara konsisten Lapas Cikarang memastikan kualitas gizi dengan menyajikan variasi sesuai dengan pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana,” ungkapnya.
Selain itu, Dapur Lapas Cikarang pun secara berkala mendapatkan monitoring dan evaluasi dari tim Direktoran Kesehatan Perawatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna memastikan semua layanan makan bagi warga binaan sudah sesuai dengan Permenkumham 40 tahun 2017. Serta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi guna pemeriksaan laik hygiene sanitasi, jasa boga dan juga petugas dapur sudah mendapatkan sertifikat penyedia halal.
“Kami juga telah memperbaiki proses produksi makanan di Dapur Lapas. Kami meningkatkan standar kebersihan dan keamanan pangan, serta memperketat pengawasan terhadap bahan-bahan yang digunakan. Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa makanan yang disajikan kepada narapidana bebas dari kontaminasi dan aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.
Imam menegaskan, selama ini pihaknya juga telah melibatkan narapidana dalam proses persiapan makanan. Para narapidana yang memiliki keterampilan memasak diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan memasak di dapur Lapas. Hal ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mengembangkan keterampilan baru, tetapi juga memberikan mereka rasa memiliki dan tanggung jawab terhadap makanan yang mereka konsumsi.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan makanan yang terbaik kepada narapidana kami sesuai dengan Permenkumham 40 tahun 2017. Kami percaya bahwa makanan yang berkualitas dan bergizi memainkan peran penting dalam pemulihan dan rehabilitasi narapidana. Dengan meningkatkan pelayanan makanan, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi narapidana dan membantu mereka untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” kata dia.
Narapidana di Lapas Kelas IIA Cikarang memberikan respons positif terhadap perbaikan pelayanan makanan ini. Mereka mengakui bahwa peningkatan kualitas dan variasi menu memberikan dampak positif pada kesehatan warga binaan. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS