Kepergok Hendak Curi Motor, Pemuda Asal Jonggol ‘Ngandang’ di Polsek Cikarang Selatan

Tersangka MD (29) pelaku curanmor saat diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti berupa magnet berukuran 5 cm yang digunakan untuk membuka kunci pengaman lubang kunci sepeda motor dan 3 buah mata kunci T di dalam tas yang dibawanya.
Tersangka MD (29) pelaku curanmor saat diamankan petugas kepolisian beserta barang bukti berupa magnet berukuran 5 cm yang digunakan untuk membuka kunci pengaman lubang kunci sepeda motor dan 3 buah mata kunci T di dalam tas yang dibawanya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Nasib apes dialami oleh MD (29) pelaku pencurian sepeda motor  asal Kp. Raweuh Desa Raeuh Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor. Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi tahanan Polsek Cikarang Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro menjelaskan perbuatan jahat pelaku dilakukan pada hari Senin, 30 Juli 2018 lalu sekitar pukul 12.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Saat itu pelaku kepergok hendak membobol kunci kontak sepeda motor jens Honda Beat bernomor polisi B 4844 FLH milik Masnah (18) yang terparkir di halaman Pasar Serang Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan.

“Saat itu korban pulang sekolah dan pergi ke pasar untuk membeli kerudung bersama temannya. Ketika keluar dari Pasar ternyata tersangka sudah diamakan warga yang mendapati lubang kunci sepeda motor korban sedang dikutak-katik dengan alat bantu yang dimiliki tersangka,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (06/08).

Warga yang memergoki aksi pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan.

“Saat digeledah oleh petugas tersangka menyimpan magnet berukuran 5 cm yang digunakan untuk membuka kunci pengaman lubang kunci sepeda motor dan 3 buah mata kunci T di dalam tas yang dibawanya,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti yang berhasil disita langsung dibawa ke Polsek Cikarang Selatan guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan kepada penyidik pelaku mengaku kerap melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor menggunakan alat-alat yang dimilikinya. “Tersangka mengaku kerap beraksi di wilayah Jonggol dan Cileungsi,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (BC)

Pos terkait