Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Tetapkan 3 Pejabat Pemkab Bekasi Tersangka Kasus Korupsi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka kepada 3 orang pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi terkait 2 perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini seolah menjadi kado pahit lantaran digelar di hari yang sama dengan dilantiknya H Marzuki sebagai wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017/2022 hasil pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penindakan hukum sebagai bagian dari proses penegakkan hukum perkara tindak pidana korupsi yang mana terdapat dua perkara, prosesnya telah sampai pada tahap penyidikan,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10).

Diamankan seorang tersangka berinisial DAS pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldoser oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019.

DAS kini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Utara. Sedangkan kala itu, ia menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi.

“Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar,” ucap Hatmoko.

Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi kedua terkait pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

“Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” ungkapnya.

ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

“Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar,” katanya.

Mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada para tersangka, Kejari melakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Mapolrestro Bekasi. (BC)

Pos terkait