BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1444 H tahun 2023 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyampaikan surat edaran tentang seruan atau imbauan dalam rangka menjaga kesucian dan kenyamanan warga dalam pelaksanaan puasa Ramadhan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan bahwa pemerintah daerah menyeru warga untuk menjaga situasi tetap kondusif dengan meningkatkan amal ibadah selama bulan Ramadhan.
Ia mengatakan bahwa pengurus masjid dan mushala diimbau untuk meningkatkan kegiatan keagamaan sesuai dengan Seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.
Dani juga mengimbau warga non-Muslim untuk menghormati warga Muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Kepada aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dia mengingatkan mereka agar selama bulan puasa tetap menjalankan tugas melayani masyarakat dengan baik.
Selain itu, Dani meminta pemilik dan pengelola tempat hiburan untuk menaati aturan pemerintah mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.
“Kepada segenap pemilik usaha tempat hiburan agar mengikuti aturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi dan aturan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadhan saja.
“Menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila atau prostitusi, dan sejenisnya untuk selama-lamanya,” katanya.
Dia berharap warga bisa menunaikan ibadah dengan baik selama bulan Ramadhan.
“Semoga puasa tahun ini mampu meningkatkan kembali iman dan taqwa kita, mempererat tali silaturahmi dan kita semua bisa mengambil hikmah dari Ramadhan untuk diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka mensukseskan pembangunan demi terwujudnya kehidupan yang sejahtera, bahagia lahir dan batin sebagai perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila,” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS