BERITACIKARANG.COM.COM, CIKARANG PUSAT – Iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik 100%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019 lalu.
Kenaikan ini tentunya membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi. Pasalnya jika kenaikan sudah mulai diberlakukan, maka Pemkab Bekasi membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp. 79 milyar lebih untuk mencover iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 warga yang ditargetkan menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Sri Enny Mainarti mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengusulkan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan itu. “Usulannya kemarin sesuai penambahan premi BPJS dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu (per peserta PBI-),” kata dia, Rabu (30/10).
Mengacu kepada regulasi yang ada, biaya yang dikeluarkan untuk peserta PBI di Kabupaten Bekasi akan dialokasikan sebesar 60 persen dari APBD Kabupaten Bekasi dan 40 persen dari APBD Provinsi Jawa Barat. “Pembiayaan PBI daerah dibiayai dari APBD Kabupaten/Kota dan dari Provinsi Jawa Barat,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui di tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 96 miliar lebih untuk mencover 60 persen iuran BPJS Kesehatan bagi 579.944 peserta PBI APBD. Sehingga, dengan adanya kenaikan ini maka Pemerintah Kabupaten Bekasi membutuhkan anggaran tambahan sebesar Rp 79 miliar lebih di tahun 2020.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja mengatakan usulan tambahan iuran bagi peserta PBI telah dibahas legislatif dan masuk dalam KUA-PPAS Kabupaten Bekasi Tahun 2020. “Itu sudah masuk, kita di Komisi IV sudah merekeomendasikan juga agar disetujui di Badan Anggaran. Itu kan untuk hak rakyat makanya nanti akan kita kawal, kita dampingi termasuk kenaikan anggaran untuk Jamkesda,” tuturnya.
Dia berharap kenaikan iuran ini harus diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan kepada masyarakat. “Dengan kenaikan yang hampir mencapai 100 persen ini, otomotis pelayanan juga harus ditingkatkan ke masyarakat,” tandasnya. (BC)