Ini Ucapan yang Bikin Seorang Kakak di Cikarang Tersinggung dan Bunuh Adik

Polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya kerap menyinggung perasaan serta merendahkannya.
Polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya kerap menyinggung perasaan serta merendahkannya.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – FI (35) seorang kakak yang menikam DE (25) adik kandungnya hingga tewas di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi lantaran sakit hati atas perkataan korban.

“Kalau dari keterangan yang diambil penyidik kepada pelaku, kamu udah dewasa udah besar tidak ada kerjaan, kerjaannya hanya makan tidur saja,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Aditya Benyahdi, Rabu (25/10).

Bacaan Lainnya

Setelah itu, FI merasa sakit hati hingga akhirnya tega menghabisi nyawa sang adik dengan pisau dapur. Perbuatan itu dilakukan spontan karena tersinggung dan kesal dengan perkataan DE.

“Menurut keterangan  saksi dan pelaku tidak ada cekcok (sebelumnya-red), hanya saja ucapan korban yang menyinggung pelaku. Itu yang menjadi pemicu pelaku marah dan melakukan penganiyaan,” ungkapnya.

BACA: Kasus Kakak Bunuh Adik Kandung di Cikarang, Ditikam Saat Hendak Solat Dhuha

Sebelumnya, polisi mengusut kasus kakak bunuh adik kandung di wilayah Desa Cikarang Kota, Kecamatan Utara, Kabupaten Bekasi. Polisi menduga motif FI (35) sang kakak kesal karena perkataan DE (25) adiknya menyinggung perasaan serta merendahkannya.

Sebelum kejadian penganiayaan, pelaku yang kesehariannya bekerja serabutan saat itu tengah memakan buah dengan menggunakan pisau. Sedangkan DE tengah mengambil wudhu untuk melaksanakan solat dhuha lalu menyampaikan ucapan yang membuat kakaknya tersinggung.

FI lalu menutup pintu dapur saat DE keluar dari tempat wudhu. Sang kakak lalu menghujani tusukan secara acak ke tubuh adik kandungnya itu dengan pisau yang digunakan untuk memotong buah.

Akibat perbutannya, DE tewas akibat luka tusuk yang dialaminya. Adapun bagian tubuh korban yang ditemukan bekas luka tusukan pisau yakni dada sebelah kanan 1 kali, dada kiri 1 kali, dibawah ketiak kiri 1 kali, bahu kiri 3 kali, pinggang kiri 1 kali, pinggul sebelah kiri 2 kali, kaki sebelah kiri 1 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FI dijerat pasal 338 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pasal 351 ayat 3 KUH Pidana penjara paling lama 7 tahun. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait