BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi mencatat terdapat 5.174 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Petrus Teguh mengatakan izin tinggal yang dikeluarkan bagi 5.174 WNA tersebut adalah Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
BACA: Disnaker Sebut Ada 2.016 WNA Bekerja di Kabupaten Bekasi
“Sesuai data, jumlah WNA terbanyak yang tinggal di Kabupaten Bekasi adalah dari Jepang,” kata Petrus Teguh, saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (03/03).
Jumlah WNA Jepang wilayah ini mencapai 1.982 orang, lalu disusul Korea Selatan 1.260 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) 911 orang, India 207 orang dan Taiwan 200 orang.
“Selain WNA dari lima negara itu, masih ada juga WNA dari negara lain. Hanya saja, jumlahnya lebih sedikit,” kata dia.
Selain bekerja, sambungnya, maksud dan tujuan WNA tersebut tinggal di Kabupaten Bekasi adalah untuk sekolah dan ada yang ikut keluarga.
BACA: Cegah Corona dan Pekerja Asing Ilegal, Data WNA di Kabupaten Bekasi ‘Kudu’ Disinkronkan
“Karena di Kabupaten Bekasi ini banyak industrinya, jadi paling banyak mereka datang untuk bekerja,” tuturnya.
Petrus menambahkan untuk mencegah adanya WNA illegal yang masuk ke Kabupaten Bekasi, pihak imigrasi telah gencar lakukan operasi untuk mengawasi dan menindak keberadaan orang asing yang terbukti melanggar ketentuan.
“Operasi ini rutin kita lakukan setiap bulan sekali, kita cari WNA yang tidak ada izinnya atau overstay. Kebanyakan mereka (WNA) ini yang overstay sehingga terpaksa kita deportasi,” tandasnya. (BC)