BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibarusah menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Kp. Mareleng, Desa Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin pada Rabu (14/08) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Mereka berinisial M (28) dan A (19).
Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah, AKP. Sukarman menuturkan penangkapan terhadap keduanya bermula ketika anggotanya mendapatkan informasi akan akan ada pesta narkoba di wilayah hukum Polsek Cibarusah.
“Kita lakukan penyelidikan lalu membuntuti dan berhasil menangkap kedua tersangka saat bertransaksi narkoba di pinggir jalan raya, tepatnya di dekat Pasar Bojong, Kecamatan Kedung Waringin,” kata AKP. Sukarman, Kamis (15/08).
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku dan tempat sekitar pelaku berdiri, petugas mendapati satu bungkus koran yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang diselipkan di dalam celana bagian depan tersangka A.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika barang (ganja) tersebut diperoleh dari tersangka berinisial D (DPO-red) dengan cara berhutang sebesar Rp 800 ribu. Alasannya karena keduanya ini teman dekat dan satu tongkrongan,” ungkapnya.
Kepada petugas, A mengaku jika barang tersebut sudah dipesan oleh M beberapa jam sebelumnya. “Setelah mendapatkan barang tersebut, rencananya M ini akan pergi ke Cibarusah untuk menggunakan barang tersebut bersama temannya,” kata dia.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ganja seberat 25.77 gram dibawa ke Polsek Cibarusah. “Tersangka dijerat pasal 114 ( 1 ) Sub 112 ( 1 ) Undang- undang RI. No 35 Tahun 2009 sub pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata dia. (BC)