BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Cikarang Barat meringkus bandar narkoba sabu di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/10) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka MT (32), ditangkap setelah turun dari angkutan umum.”Saat turun angkutan umum, pelaku kami amankan berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang, Kamis (20/10) siang.
Hendrik menjelaskan, tersangka berhasil diamankan berdasarkan informasi masyarakat yang memberitahukan bawa warga Kampung Bidara Cina RT 14/16 Kelurahan Bidaracina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur ini hendak transaksi narkoba.
Petugas kemudian bergegas ke lokasi untuk mengintainya. Saat menyamar jadi warga sipil, anggota buser mencurigai gelagat tersangka MT yang baru turun dari angkutan umum.”Saat itu dia tengah celingak-celinguk di lokasi seperti menunggu seseorang,” katanya.
Anggota kemudian mendekati tersangka untuk mencari tahu seseorang yang ditunggunya. Ketika didekati, rupanya Mera menyadari bahwa warga yang menghampirinya adalah seorang polisi yang sedang menyamar.
Melihat anggota yang menyamar, pelaku hendak melarikan diri, namun petugas yang sigap langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat digeledah, petugas menemukan tiga bungkus sabu dengan masing-masing seberat satu gram.
Kepada petugas, tersangka mengaku hendak menjual barang haram tersebut ke calon pembeli, namun dia keburu tertangkap petugas. Setiap satu gram sabu dijual pelaku seharga Rp 1,3 juta. Bila ditotal, maka sabu yang dibawanya itu hendak dijual seharga Rp 3,9 juta.
”Pelaku sudah mengedarkan barang haram itu selama empat bulan diwilayah Jakarta maupun Cikarang. Pelaku mengedarkan sabu kepada kalangan remaja,” kata Endang.
Saat ini, kata dia, petugas masih menginterogasi tersangka untuk mengetahui pemasoknya yang diduga adalah bandar besar sabu. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (BC)