Ratusan Rumah Warga Kp. Kongsi dibongkar Pengadilan Negeri Bekasi

eksekusi-lahan-pengaidlan-negeri-bekasi
eksekusi-lahan-pengaidlan-negeri-bekasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Eksekusi bangunan dilahan seluas 8.105 meter persegi dilakukan Pengadilan Negeri Bekasi, yang diajukan pemiliknya, yang berada di Kp. Kongsi, RT 003 dan RT 004 RW 08, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, yang awalnya mendapat penolakan warga, eksekusi tersebut berjalan mulus dan tanpa ada perlawanan.

BACA : Eksekusi Lahan, Arus Lalu Lintas di Jl. RE Martadinata Cikarang dialihkan

Bacaan Lainnya

Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, Miskah mengatakan, eksekusi yang dilakukan sudah putusan dari Mahakamah Agung Republik Indonesia. Sebenarnya, eksekusi seharusnya dilakukan pada Tahun 2010 lalu, namun karena situasi kemanan tidak kondusif, eksekusi pun tidak terjadi. Sehingga, eksekusi lahan tahun ini dilakukan tanpa adanya kendala.

“Pada pokoknya eksekusi ini sudah putusan dari pada Mahkamah Agung RI, sudah kami peninjauan kembali,” ujarnya Miskah saat ditemui di lokasi eksekusi lahan, Kamis (20/10).

Miskah mengatakan, saat penundaan eksekusi lahan milik Budiman M Sudjono, yang ditempati warga. Sempat mendapatkan perlawanan gugatan, apalagi gugatan yang sempat dilayangkan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, pemohon eksekusi memenangkan gugatan perlawanan tersebut.

“Selama penundaan eksekusi, termohon eksekusi mengajukan gugatan perlawanan. Gugatan perlawanan itu sudah sampai inkracht tingkat banding dan dimenangkan oleh pemohon eksekusi,” kata dia

Para termohon, masih kata Miskah, terus melakukan gugatan perlawanan, meskipun sudah kalah di PTUN. “Mereka sempat melakukan lagi gugatan perlawanan, perlawanan itu tetap berjalan sampai inkracht. Tetapi kalau mereka bisa membuktikan (girik dan sertifikat – red) bahwa tanah ini milik mereka,” ucapnya

Persoalan surat keputusan pembongkaran untuk eksekusi lahan masih menggunakan surat penetapan pada Tahun 2010, ditambahkan Miskah, warga salah persepsi. “Surat lama itu tanggapan mereka (warga, red), nomor eksekusi itu sampai kapanpun tidak bisa dirubah–rubah sampai diserahkan ke pemohon eksekusi itu, Nomor: 47/eks/201/ PN.BKS,” jelasnya

Sementara itu, Kepala Desa Cikarang Kota, Ujang mengatakan, sudah memediasi dengan jalan kekeluargaan, agar warga yang menempati lahan tersebut segera mengosongkan dan sebagai kompensasi diberikan uang kerohiman senilai Rp2 juta per-kartu keluarga (KK). Namun, dari 131 KK di dua RT, belum seluruhnya mendapatkan uang kerohiman tersebut.

“Sudah kami mediasi dengan jalan kekeluargaan dan kesepatakan bersama, mereka diberikan kompensasi uang kerohiman,” katanya dengan singkat.

Terpisah, Kapolres Metro Bekasi, KombesPol M Awal Chairuddin mengatakan, melakukan pengamanan eksekusi pengosongan dan pemerataan bangunan, berprosesi untuk upaya tidak terjadi kontas fisik yang dapat menimbulkan pelanggaran HAM, dengan melakukan cara persuasif atau pendekatan kepada penghuni lahan tersebut.

“Kita hanya mengawal saja, agar tidak terjadi gangguan Kamtibmas dan pelanggaran lainnya yang dapat menghambat proses eksekusi tersebut,” tandasnya. (BC)

Pos terkait