Dua dari Tiga Pelaku Begal yang Bikin Resah Buruh di Kawasan Industri MM2100 Tertangkap, Satu Masih Buron

YS (21) dan BI (20) digelandang petugas kepolisian.
YS (21) dan BI (20) digelandang petugas kepolisian.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polisi mengamankan dua dari tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau yang biasa disebut pembegalan. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban bernama Agung yang dibegal pada 24 Maret 2023 lalu di Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat.

Ada pun inisial pemuda yang ditangkap yakni YS (21) dan BI (20). Sedangkan satu orang yang buron setelah berhasil melarikan diri berinisial AS.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya di depan Kantor Bea Cukai di kawasan industri Kabupaten Bekasi untuk korban atas nama Agung Firmansyah. Saat ini kami sudah mengamankan 2 orang pelaku, yang pertama inisial YS dan yang kedua inisial BI,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi.

Kronologi berawal saat korban pulang dari rumah temannya melewati Jalan Sumatera, Kawasan Industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat pada malam hari.

Kemudian datang tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor menghampiri korban dan langsung menghujamkan senjata tajam (sajam) berupa celurit ke arah punggung korban.

Beruntung korban berhasil menghindari sabetan itu. Lalu, Agung berlari meninggalkan motornya ke arah pos satpam untuk meminta pertolongan.

“Setelah 10 menit di dalam pos satpam, korban kembali lagi ke lokasi, namun motornya sudah dibawa kabur para pelaku,” tuturnya.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti kepolisian yang menangkap dua dari tiga pelaku di Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (03/05) lalu.

“Barang bukti yang bisa kami amankan satu bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat, kemudian satu bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, satu unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan satu unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku,” ujar Twedi.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada 4 bulan lalu.

“Hasil pengembangan dari keterangan dari pelaku, dia sudah melakukan lima kali pencurian di lokasi lain, jadi sama ini totalnya enam kasus,” ungkapnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait