Dua Begal Bersenjata Api dan Celurit Dibekuk Polisi

RH (19) dan RS (23) saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Rabu (07/11).
RH (19) dan RS (23) saat diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Rabu (07/11).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Kepolisian Resor Metro Bekasi membekuk dua orang pelaku begal yang sering membawa senjata api  dan celurit dalam aksinya. Para pelaku berinisial RH (19) dan RS (23).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menuturkan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan Irgi Fahrozi (15) warga Perum BCL Desa Waluya Kecamatan Cikarang Utara.

Bacaan Lainnya

Kepada Polisi, Irgi yang berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Bekasi itu mengaku  saat berada di samping Al Azhar Jababeka pada Minggu (09/09) lalu sekitar pukul 20.00 WIB, ia diminta sejumlah uang dan handphone oleh para pelaku.

“Tersangka berjumlah dua orang dan satu diantaranya sempat menodongkan benda sejenis air soft gun kepada korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan handphonenya,” kata , AKBP Rizal Marito, Rabu (07/11).

Dari hasil olah TKP dan lidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang dan Tim Cobra Polres Metro Bekasi  berhasil menangkap RS yang berperan sebagai joki di daerah Lippo Cikarang. Sementara sangk eksekutor, yakni RH dibekuk di tempat persembunyiannya di Kedungwaringin.

“Saat hendak ditangka tersangka RH berupaya untuk melarikan diri sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menambak kakinya,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan , yakni satu unit sepeda motor honda beat warna putih biru, satu bilah celurit dan satu pucuk senjata jenis air soft gun yang kerap digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (BC)

Pos terkait