DPO Pelaku Begal Terhadap Korban Banjir di Tambun Selatan Diringkus Polisi

Tersangka TA alias Bogel (17) saat diamankan di Mapolsek Tambun beserta barang bukti berupa handphone dan celurit yang digunakan untuk melukai korban.
Tersangka TA alias Bogel (17) saat diamankan di Mapolsek Tambun beserta barang bukti berupa handphone dan celurit yang digunakan untuk melukai korban.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN  – Seorang pelaku begal yang sebelumnya berstatus DPO berhasil diamankan petugas kepolisian saat bersembunyi di kediamannya.

BACA: Keterlaluan! Begal Rampas Ponsel dan Bacok Korban Banjir di Tambun Selatan

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial TA alias Bogel (17). Dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Tambun pada Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya di wilayah Kecamatan Tambun Utara,” kata Paur Humas Polres Metro Bekasi, Ipda Anwar Sodik, Sabtu (18/01).

TA ditangkap karena terlibat kasus pembegalan terhadap FPD (27) salah seorang warga yang menjadi korban banjir di Jl. Sultan Hasanudin, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 04 Januari 2020 lalu sekitar pukul 04.00 WIB.

“Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan seorang rekannya berinisial TDP alias A (17) yang terlebih dahulu ditangkap,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TA dan TDP diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan alias begal dan terancam dijerat pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. (BC)

Pos terkait