DLH Kabupaten Bekasi Hentikan Aktivitas Pabrikasi di Perum Graha Asri

Pasca disatroni petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, para pelaku usaha mulai mengosongkan rumah kios di lingkungan RT 002 RW 008 Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur yang selama ini disulap menjadi workhop machining atau pabrikasi, Jum'at (17/02) siang.
Pasca disatroni petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, para pelaku usaha mulai mengosongkan rumah kios di lingkungan RT 002 RW 008 Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur yang selama ini disulap menjadi workhop machining atau pabrikasi, Jum'at (17/02) siang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR  –  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi menghentikan aktivitas perbengkelan atau pabrikasi di lingkungan RT 002 RW 008 Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait menjelaskan aktivitas perbengkelan atau pabrikasi di lokasi tersebut terpaksa dihentikan lantaran pengelolanya terbukti tidak mengantongi perizinan dalam berusaha, termasuk dalam aspek dokumen pengelolaan lingkungan sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran.

Bacaan Lainnya

BACA:  Warga Perum Graha Asri Keluhkan Aktivitas Perbengkelan

“Penghentian operasional dilakukan terbatas pada kegiatan usaha yang sifatnya pabriksasi. Jadi selain tidak mengantongi perizinan termasuk dalam aspek lingkungannya, ternyata kegiatan ini juga dianggap menganggu kenyamanan warga bahkan saat tidur di malam hari karena beroperasi antara 2 hingga 3 shift setiap harinya,” kata Syafri Donny Sirait, Jum’at (16/02).

Oleh karena itu, DLH Kabupaten Bekasi memutuskan untuk menghentikan seluruh akvitas perbengkelan atau pabrikasi di wilayah tersebut. Berita acara sanksi administratif juga telah diberikan secara langsung kepada para pelaku usaha pada tanggal 7 Februari 2024 lalu.

“Karena memang ada tahapan yang harus dilalui oleh kami sebelum melakukan tindakan agar tidak disebut mal adminitrasi. Nah sebetulnya kan itu waktu yang kami berikan agar dapat digunakan oleh mereka untuk merelokasi usahanya. Jadi kalau mereka masih ingin berusaha ya mereka harus pindah karena usaha pabrikasi seperti itu tidak bisa dilakukan di lokasi tersebut karena tidak sesuai dengan zonanya,” kata dia.

BACA: Warga Tunggu Langkah Nyata Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi

Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Nurdin mengatakan penghenatian operasional kegiatan usaha perbengkelan atau pabrikasi di lokasi tersebut telah dilakukan kepada lima badan usaha yang berbentuk Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).

“Penghenatian operasional sudah kita lakukan dengan diawali laporan aduan warga. Saat ini kita tengah melakukan pengawasan aksidental terhadap kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait