BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diimbau tidak menggelar buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Mereka dianjurkan untuk melakukan kegiatan santunan kepada anak yatim dan dhuafa.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menanggapi Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kegiatan bukber bagi ASN Pemkab Bekasi ditiadakan, kita ganti dengan kegiatan-kegiatan lain seperti menyambangi dan bersilaturahmi bersama para anak-anak yatim maupun dhuafa,” kata Dedy Supriyadi, Senin (27/03).
Ia menuturkan hal tersebut untuk menerapkan pola hidup sederhana, khususnya bagi ASN dan Pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi sekaligus memberikan manfaat dengan berbagi kepada sesama dibulan suci penuh berkah yakni bulan Ramadhan.
“Karena ini bagian dari pada instruksi, tentu kita berharap dijalankan dengan sebaik-baiknya,” kata dia.
Dedy menambahkan, larangan berbuka puasa hanya berlaku bagi ASN dan pejabat dari tingkat pemerintah pusat hingga daerah. Sedangkan untuk masyarakat umum, bebas untuk melakukan bukber.
“Karena biar ekonomi para pengusaha kuliner atau UMKM di kita berputar,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS