BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk sebesar 3,5 liter beras.
Jika masyarakat Kabupaten Bekasi ingin berzakat menggunakan uang, maka besaran uang zakat firah yang harus dibayarkan sebesar Rp40.600,- per jiwa.
BACA: MUI Kabupaten Bekasi Keluarkan Maklumat Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri
“Kami sudah mendapatkan ketetapan tentang besaran nilai zakat fitrah bilamana dikonversi ke uang maka nilainya Rp40.600,-” kata Ketua Baznas kabupaten Bekasi Abdul Aziz, Rabu (29/04).
Keputusan tersebut telah ditentukan berdasarkan rapat bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.
“Untuk nominal Rp40.600 itu ditetapkan berdasarkan harga beras paling tinggi di Kabupaten Bekasi saat ini yakni Rp11.600 per liter,” tuturnya.
Dengan adanya penetapan ini, ia mengajak kepada masyarakat agar segera membayarkan zakat fitrahnya sehingga dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerima zakat.
“Kalau zakat fitrah dibayar dan terkumpul, tentunya panitia pengumpul zakat bisa langsung menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada yang berhak menerimanya,” kata dia. (BC)