Di Kabupaten Bekasi, Jumlah Warga Miskin Penerima Bantuan Iuran JKN-KIS Baru Segini…

Ilustrasi Lansia Terlantar
Ilustrasi Lansia Terlantar

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebagai upaya untuk mewujudukan Universal Healt Coverage di wilayah Kabupaten Bekasi, di tahun 2017 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 129. 168 miliar untuk 468 ribu masyarakat miskin yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN KIS.

BACA : Anggaran Kesehatan Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Rp. 129.168 Miliar

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Alamsyah menjelaskan hingga Juni 2017 tercatat baru 289.433 warga miskin yang sudah terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN KIS. “Jumlah Penerima Bantuan Iuran itu tentunya akan bertambah, karena hingga saat ini masih terus diverifikasi,” ucapnya.

Untuk kendala, sambungnya, yakni jarak yang mesti ditempuh untuk mendaftarkan diri terbilang jauh, khususnya bagi warga miskin yang berada di wilayah utara seperti Muaragembong, Cabangbungin, Pebayuran, Babelan, Tambun Utara, dll.

“Untuk itu kita akan mengupayakan agar proses pendaftaran bisa dilakukan tidak hanya di Kantor BPJS Kesehatan, melainkan juga bisa dilakukan di setiap kantor kecamatan,” kata Alamsyah.

Selain itu, masih banyaknya warga Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman e-KTP juga  menjadi kendala belum tercapainya target jumlah PBI JKN-KIS. “Jadi pada saat mendaftar NIK (Nomor Induk Kependudukannya-red) belum berbasis e-KTP elektronik dikarenakan belum melakukan perekaman e-KTP,” tuturnya.

BACA : Tahun 2019 ditargetkan Semua Penduduk Kabupaten Bekasi Terdaftar BPJS Kesehatan

Untuk itu, dirinya meminta agar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukannya dengan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. “Sehingga nantinya data NIK-nya bisa terverifikasi dan dapat didaftarkan sebagai PBI JKN-KIS di tahun 2017 ini,” ucapnya.

Ia pun menargetkan bahwa di tahun 2019 seluruh warga miskin yang ada di Kabupaten Bekasi dapat didaftarkan sebagai PBI JKN-KIS dan dapat berobat ke RS secara gratis dengan biaya ditanggung oleh pemerintah. (BC)

Pos terkait