Anggaran Kesehatan Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Rp. 129.168 Miliar

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Bekasi cukup menunjukan KTP
Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan warga Kabupaten Bekasi cukup menunjukan KTP

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi di tahun anggaran 2017 telah mengalokasikan anggaran untuk iuran 468 ribu masyarakat miskin di Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai peserta JKN KIS APBD sebesar Rp. 129. 168 Miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Kabupaten Bekasi sebesar Rp. 77.5 miliar dan APBD Provinsi sekitar 51.6 miliar.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan bahwa anggaran tersebut merupakan upaya yang telah dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar Dinkes dapat lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Jadi nanti para peserta warga miskin tersebut mendapatkan Kartu BPJS KIS APBD. Nanti warga penerima Kartu BPJS KIS APBD tersebut berobat di sekitar 21 RS Pemerintah & Swasta di Kabupaten Bekasi Bekasi yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ataupun dapat dirujuk ke semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS yang ada di seluruh Indonesia,” ungkap Nyumarno, Jum’at (17/03).

Meski demikian, lanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga masih perlu mengalokasikan anggaran bagi warga miskin lainnya yang belum terintegrasi ke dalam program JKN. “Jadi memang masih perlu kita anggarkan lagi bagi warga yang benar-benar miskin dan belum terdaftar menjadi peserta PBI Daerah, misalnya sebesar 5 milyar – 10 milyar setiap tahunnya,” kata pria yang menjabat juga menjabat sebagai sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Jadi kalau ada warga yang benar-benar miskin dan tidak mampu, dapat berobat ke RS secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi. Anggarannya bisa berupa anggaran cadangan dan ditagihkan oleh RS kepada Dinas Kesehatan setiap kurun waktu 6 bulan sekali,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Nyumarno, maka Pemerintah Kabupaten Bekasi harus terlebih dahulu mewajibkan semua RS di Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.

“Tujuannya agar program ini berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi masyarakat miskin yang ditolak oleh RS saat berobat, meskipun tidak punya biaya. Karena biayanya sudah ditanggung Pemda dan RS dapat menagihkan biaya tersebut ke Dinkes,” tandasnya. (BC)

Pos terkait